DEPOK-KOMPASSINDO
Jelang
berakhirnya masa PSBB tahap 4, Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau langsung
Masjid Baiturahman, Jalan Tole Iskandar Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (3/6).
Idris mengakui,
saat ini Kota Depok masuk dalam zona kuning yang berarti kasus Covid-19 di Kota
Depok masih tinggi. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu
perkembangan untuk diberlakukannya fase New Normal.
“Depok saat ini
masih zona kuning yang sudah boleh memberlakukan new normal adalah daerah yang
masuk dalam zona hijau,” jelas Idris.
Untuk itu, Idris
menjabarkan, Kota Depok akan memberlakukan PSBB Proporsional atau Pembatasan
Sosial Kampung Siaga (PSKS) sebelum, adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Sampai saat ini
masih ada 31 Kampung Siaga, mudah-mudahan berkurang sampai 20 besok, sehingga
hari Jumat sudah bisa pemberlakuan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru,”
katanya.
Dalam masa PSKS,
kegiatan keagamaan maupun ekonomi sudah dapat diberlakukan kembali dengan tetap
mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 (GTPPC) pusat.
“Hari Jumat
(5/6), kita sudah bisa gunakan tempat ibadah maupun tempat yang melakukan
kegiatan ekonomi dengan cara mengikuti protokol kesehatan dari pusat,” ungkap
Idris.
“Kita boleh
beribadah dengan jarak 1,5 meter dan diukur suhu tubuhnya, kalo untuk kegiatan
ekonomi kita akan buka dengan 50% untuk pengunjung yang berati kalo ada 4
tempat duduk dalam suatu tempat makan yang boleh digunakan hanya 2 saja,”
lanjut Idris menerangkan.
Dirinya
menambahkan, akan ada sanksi berupa denda maupun sanksi sosial bagi pelanggar.
“Pelanggarnya juga akan dikenakan sanksi dengan denda 50 Ribu Rupiah atau
sanksi sosial,” singkat Idris. (Radot. S)