SERDANG
BEDAGAI –KOMPASSINDO
Kantor
Badan Pertanahan Nasional (Kantah BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
menggelar bina penerima redistribusi tanah dan deklarasi zona integritas, Kamis
(27/12) di Kantor Pertanahan Sergai di Sei Rampah.
Kegiatan
bina penerima redistribusi tanah ini ditandai dengan penyerahan 250 sertipikat
tanah kepada masyarakat, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil BPN
Provsu), Bambang Priono SH MH disaksikan unsur Forkopimda Sergai.
Turut
hadir, Wakil Ketua DPRD Sergai Riady, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra
Pasaribu, Dandim 0204 DS diwakili Pabung Mayor Inf M Sirait, para pimpinan
Perbankan, pengurus REI Sergai serta diikuti dua tatus lima puluh orang warga
penerima sertipikat tanah.
Kakanwil
BPN Provsu, Bambang Priono SH MH kepada awak media menyampaikan, seluruh bidang
tanah yang ada di Republik Indonesia diperkirakan tahun 2025 harus sudah
terdaftar atau terpetakan semua, sehingga jelas siapa pemilik bidang tanah
masing-masing.
"Hal
ini untuk meminimalisir konflik persengketaan pertanahan, khususnya di Sumut
dan di Indonesia umumnya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik sengketa
tanah di tahun 2026", harapnya.
Dijelaskannya,
dari target 230 ribu bidang tanah yang harus dipetakan di tahun 2018, BPN Sumut
berhasil memetakan 245 ribu bidang. Dan untuk tahun 2019, Sumut dapat hampir
360 ribu bidang. "Target tahun ini (2018 red) 230 bidang, Alhamdulillah,
bisa tercapai 245 ribu terpetakan semua", ungkapnya.
Pada
kesempatan itu, dia juga mengingatkan seluruh pegawai di jajaran Kantor
pertanahan untuk benar-benar melaksanakan fakta integritas yang dideklarikan
tersebut. "Fakta integritas ini harus dilaksanakan. Tidak ada lagi main
ataupun melakukan pungli-pungli. Kalau tidak mau mengikutinya, sudah, cari
jalan sendiri saja, jangan bergabung di barisan saya", tegas Bambang
Priono.
Sementara,
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I
Herlan panggabean menyampaikan pensertipikatan tanah masyarakat adalah satu
dari program nawacita presiden Joko Widodo. Untuk itu, diimbau kepada
masyarakat agar mensertipikatkan tanahnya melalui kegiatan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR),
melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi
tanah maupun kegiatan lainnya.
"Sertipikat
tanah sangat penting bagi masyarakat antara lain, untuk menjamin kepemilikan
tanah, menjamin kepastian hukum serta dapat dijadikan agunan untuk menjadi
modal usaha dan sebagainya. Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada
penerima sertipikat tanah yang diserahkan kakanwil BPN Provsu, semoga
bermanfaat", ujarnya.
Sebelumnya,
Kepala Kantor Pertanahan BPN Sergai, Drs M Alwy MSi dalam laporannya
menyampaikan kegiatan bina penerima redistribusi tanah ini merupakan tahapan
redistribusi tanah objek landreform yang dillaksanakan dengan biaya dipa Kanwil
BPN tahun anggatan 2018. Jumlah target kegiatan redistribusi tanah objek
landreform untuk Kabupaten Sergai sebanyak 1500 bidang yang tersebar di tiga
kecamatan. "Penetapan lokasi untuk desa yang menjadi objek kegiatan
redistribusi tanah ini merupakan tanah pertanian yang sudah ditegaskan menjadi
tanah objek landreform", terangnya.
Dikatakannya,
Kantah BPN Sergai akan menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 200 sertipikat tanah
kepada masyarakat penerima redistribusi tanah. Di samping itu, akan diserahkan
juga sertipikat tanah kepada masyarakat peserta PTSL. "Jumlah keseluruhan
250 sertipikat, dengan luas tanah 659.980 M2", lapornya.
Disampaikan
juga, jumlah target sertipikat PTSL yang telah dilaksanakan pada tahun 2017
sebanyak 10.500 bidang dan realisasi 100 persen dengan luas tanah lebih kurang
10.317.710 M2. Sementara, untuk target PTSL tahun 2018 sebanyak 5000
bidang dan terealisasi 100 persen dengan luas tanah 4.737.605 M2.
Bersamaan
dengan kegiatan ini, lanjutnya, Kantah BPN Sergai juga melakukan deklarasi
pembangunan zona integritas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan
zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan
instansi pemerintah.
"Kami
segenap komunitas Kantor Pertanahan Sergai berkomitmen untuk terus meningkatkan
pelayanan pertanahan, khususnya di Tanah Bertuah Negeri Beradat, Sergai ini dan
secara umum untuk mengutarakan Sumut. Dan kami siap sekuat tenaga untuk
menyelesaikan program pertanahan di tahun 2019, baik PTSL maupun kegiatan
pensertipikatan tanah lainnya dengan perencanaan yang lebih matang dan berusaha
terus melakukan perbaikan, percepatan serta inovasi tanpa mengorbankan kualitas
data pertanahan", tegas M Alwy. (RA)