Jambi, Kompassindo
Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim gabungan dari Subdit Gakkum
Ditpolair Polda Jambi dan personel KP XXVI berhasil menggagalkan penyelundupan
barang-barang yang diduga ilegal dan mengamankan Kapal Motor (KM) Mitra Jaya,
saat berada di perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi
mengatakn tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi dan personel KP
XXVI sebelumnya mencurigai Kapal Motor (KM) Mitra Jaya, dan kemudian melakukan
pemeriksan, dari hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhodai Muhammad Safe'i
beserta 5 abk tersebut, diketahui mengangkut barang-barang yang diduga ilegal
yang ditutupi kopra.
"Kapal tersebut berlayar dari Rempang Galang,
Kepulauan Riau, dengan tujuan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim, dan saat ini
sedang dilakukan pengembangan kasus ini oleh Ditpolair Polda Jambi ," kata
Kabid Humas Polda Jambi,
Dari Kapal Motor (KM) Mitra Jaya, ditemukan muatan yang
tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifest) berupa Pakaian Baru
140 koli; Lukisan 2 koli; Mainan Anak2 70 koli; Shampo 200 koli;
Soda Kue 100 koli; Spare Part 24 koli; Kawat Filter 13 KOLI
dan Sepatu 120 koli.
Terhadap para tersangka petugas menjerat mereka dengan
pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal
102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. (fzi/rill)