Medan-Sumut
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus pemalsuan
Surat Keterangan Tanah Grant Sultan yang dikeluarkan Balai Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Medan.,berikut meringkus 3 tersangka ,yakni berinisial A (53)
,T.A(57) dan seorang wanita berinisial T.I (60).
Dalam
kompresi pers yang diadakan Rabu (26/12) di Mapolda, Kapolda Sumut Irjen pol
Agus Andrianto SIK MH, menyebutkan, ke 3 pelaku telah ditangkap dan ditahan
sejak Oktober bulan lalu. “Proses penyidikannya hampir rampung jika selesai nanti
akan segara dilimpahkan ke Kejari Medan,” kata Irjenpol Agus.
Kasus
pemalsuan surat di Medan itu diproses setelah adanya laporan dari Harjral Aswad
Bauty. Akibat pemalsuan surat yang dilakukan tersangka , yang menjadi korban
adalah Kantor BPN Kota Medan. “ Dari 8 orang saksi yang diperiksa dan diberkas
kesaksiannya, diketahui tersangka inisial A yang berprofesi sebagai advokat
melakukan tindakan merubah isi surat kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan
Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No.
254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi
bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada
kantor pertanahan Kota Medan,”
Sambung
Kapolda, Tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam surat kuasa
terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik
Grand Sultan. Sama halnya yang dialami tersangka inisial “TI” memberikan
keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak
pernah melihat asli fisik Grand Sultan.
Surat palsu
ini oleh ke 3 tersangka akan digunakan sebagai bahan bagi mereka untuk
mengajukan gugatan perkara perdata tanah di Tanjung Mulia Hilir. Namun sebelum
mereka berhasil mengunakan surat palsu itu, keburu diketahui BPN sehingga BPN
melaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolda mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. (RA)
Kapolda mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. (RA)