DEPOK-Kompassindo
Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2019/PN Depok atas nama Varen Try Syahyantio alias
Varen yang adalah seorang Mahasiswa UI Depok dalam agenda sidang pemeriksaan
terdakwa, Senin (25/2/2019).
Varen sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini
dijerat dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama, Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua,
Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan, Varen ditangkap Minggu
(23/9/2018) sekira pukul 01.30 wib di area taman paying vokasi Kampus UI oleh
Polsek Beji dan Satpam Kampus UI karena kedapatan dua paket ganja kering yang
disimpan dalam bungkus rokok.
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, hal itu diakui. Barang haram
dua paket ganja tersebut diperoleh Varen dengan cara membeli dari Heri alias
Melki (DPO) seharga Rp 50 Ribu, Jumat (21/9/2018) sekira pukul 21.00 wib di
Jalan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Saya beli dua paket ganja itu seharga Rp 50 Ribu dari Melki di
Tangerang untuk saya pakai sendiri untuk menghilangkan stres melakukan tugas
kuliah. Saya pakai ganja sejak Juli 2018 dan tertangkap September 2018. Jadi
baru tiga bulan saya pakai ganja,” ujar terdakwa saat ditanya JPU Rozi Julianto
yang menggantikan JPU Putri Dwi Astrini.
Varen juga mengakui, dirinya ditangkap karena diberhentikan di taman
payung vokasi Kampus UI oleh Saksi Sudarto, Anggota Kepolisian Polsek Beji
bersama Saksi Lilik Setiawan, Saksi Ahmad Sopian dan Saksi Bukori yang
ketiganya Satpam Kampus UI.
Saat ditangkap, Varen menerangkan, dilakukan penggeledahan pada
badan/pakaian yang ia kenakan lalu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus
rokok merk Surya Profesional Mild yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik
klip bening yang masing-masing berisikan bahan/daun yang disimpan di dalam
kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat netto seluruhnya 2,3607
gram.
“Dua paket itu adalah bener kepunyaan saya yang tidak memiliki izin
dari pihak berwenang. Saya juga menyadari kalau ganja itu jenis Narkotika yang
dilarang. Saya mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali,” imbuh
terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin Sobandi dengan anggota Eko Julianto dan
Nugraha Medica Prakarsa menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dalam
agenda sidang pembacaan tuntutan.
“Dalam pemeriksaan terdakwa sudah cukup. Oleh karena itu sidang ditunda
untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyiapkan tuntutan
terhadap terdakwa. Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan pembacaan
tuntutan dari Jaksa,” tutur Sobandi. (RS)