Medan –Kompassindo
Wagubsu Musa Rajekshah menanggapi terkait adiknya, Musa Idishah
alias Dody sebagai tersangka,Musa Rajekshah mengatakan,ini adalah cerita
perusahaan,bukan keluarga dan menyarankan agar penegak hukum bersifat adil,
karena bukan hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada di
kawasan tersebut,"semua ada aturan hukumnya,kalau memang seperti itu,di
lokasi banyak kebun, gak hanya PT ALAM saja, banyak juga masyarakat,kalau
memang mau diberlakukan secara hukum ya meratalah semua,kenapa satu perusahaan
saja,"coba tanyakan Dinas Kehutanan saja.
Musa juga menjelaskan bahwa saat
ini dirinya tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM,sebelumnya memang dia
disebut sebagai Direktur Utama PT ALAM. "Saat ini sudah tidak,saya sudah
jadi pejabat,lupa saya kapan terakhir menjabat di PT ALAM,"
ucapnya,terkait sudah keluarnya pemanggilan terhadap dirinya oleh Polda Sumut
belum lama ini,Musa tak berkomentar banyak,Ia hanya mengatakan,"belum
(terima panggilan), sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Terpisah Kepala Bidang
Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Effendi Pane mengakui,kawasan
tersebut terdapat beberapa titik yang masuk areal Hutan Produksi Terbatas
(HPT),kami memang gak tahu persis, karena kami tidak punya peta perusahaan
tersebut,tetapi bersama pihak Poldasu kemarin kami sudah pernah turun ke
lapangan untuk mengambil titik-titiknya,dari hasil tersebut kawasan itu
masuk area Hutan Produksi Terbatas,selain PT ALAM yang dikelola Dodi, pihaknya
mengungkapkan bahwa areal di sana yang masuk kawasan hutan perbatasan juga ada
digarap kelompok masyarakat,jelasnya.
Sebelumnya diketahui
dugaan kasus alih fungsi lahan PT ALAM ini mencuat,diakui Pane bahwa pihaknya
ada diminta Polda Sumut untuk sama-sama melakukan peninjauan,kami didampingi
Subdit Tipiter Poldasu waktu itu,hasil temuan kita dan tim di lapangan serta
berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak hanya PT ALAM saja yang berada pada
kawasan hutan produksi terbatas tersebut. Masyarakat juga ikut menggarap,"
pungkasnya.
Pemerhati lingkungan
hidup Ray Pumbuda Polman serta pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut
(Dishutsu),menyebutkan salah satu modus pengalihan fungsi hutan tersebut adalah
dengan aktivitas menjadikan semacam areal penampungan atau lokasi pemukiman
sementara bagi para pengungsi dan pendatang semacam imigran,yang kemudian
digalang bercocok tanam untuk memperoleh penghasilan sehari-hari,"kalau
tak salah lokasi atau areal hutan lindung yang dijadikan atau dialih-fungsikan
menjadi kebun sawit milik PT ALAM di Langkat itu adalah lokasi yang semula
dimanfaatkan untuk penampungan sementara sebagian pengungsi dari Aceh belasan
tahun lalu, dan juga warga pendatang dari daerah lainnya.
kebijakan ketika itu
didukung pejabat teras di daerah ini, dan kemudian berkembang dengan aktivitas
mata pencaharian masyarakat yang jadi penduduk setempat, berarti sudah lama
kasusnya,tapi baguslah kalau sekarang sudah terungkap dan mulai diusut secara
hukum, bahkan sudah ditetapkan siapa tersangkanya walau kemarin belum
ditahan,kita sokong terus para penegak hukum untuk mengusut itu," paparnya
(RA).