Depok_Kompassindo
Menjelang Bulan Suci Ramadhan,
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan
pemusnahan 5000 botol barang bukti (Barbuk) minuman beralkohol di area Kantor
Walikota Mergonda Depok
Pada kesempatan itu Walikota Depok KH.
Muhammad Idris didampingi Kasatpol PP kota Depok Lienda berharap bahwa
pemusnahan miras ini tidak hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan saja, namun
diluar bulan Ramadhan juga harus dilakukan.
“Ini semua untuk mengurangi miras di
wilayah kota Depok.” Ujar Idris usai lakukan pemusnahan miras, (2/5).
Dikatakan Idris bahwa, miras di kawasan
kota Depok sudah merajalela, maka harapannya kedepan, agar miras di kota depok
tidak ada lagi.
Senada diungkapkan oleh Lienda Kasatpol
PP kota Depok menjelaskan sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menyita barbuk
minuman beralkohol sebanyak 5000 botol.
“Hal ini mumbuktikan bahwa Pemerintah
kota Depok melalui Satpol–PP serius membasmi minuman beralkohol.” ujar Lienda.
Artinya pemerintah berusaha untuk
mengurangi peredaran minuman beralkohol atau miras di kita Depok, Papar Lienda.
(RS)