DEPOK-Kompassindo
Kepala Badan
Keuangan Depok (BKD) Nina Suzanna membuat terobosan baru untuk mempermudah para
pemohon dan Wajib Pajak (WP) dalam urusannya menyelesaikan kewajibannya. Salah
satunya dalam membayar pajak reklame yang nantinya berintegrasi dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
Kepala BKD
mengatakan, sekarang wajib pajak (WP) cukup menginput data di BKD. Secara
otomatis data itu langsung masuk ke dalam sistem yang ada di DPMPTSM dan
selanjutnya WP sudah melakukan validasi dengan petugas untuk membayar pajaknya
ke Bank BJB yang berada di depan loket BKD. Setelah dikeluarkan SKPD, cukup
sehari selesai.
“Ini
bertujuan untuk meningkatkan PAD Depok dari sektor Pajak Reklame,” kata Nina di
ruang kerjanya di Baleka Lantai 2, Selasa (25/6).
Demi
memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, DPMPTSP Kota Depok
menambahkan pelayanan perizinan secara online. Pelayanan yang sedianya hanya 4
jenis, kini meningkat menjadi 11 jenis seiring dibukanya 7 perizinan online
tambahan yang mulai diterapkan tahun ini.
Sekretaris
DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi menuturkan, ketujuh layanan perizinan
tersebut yaitu Izin Usaha Pariswisata (IUPAR), izin reklame, dan izin usaha
toko modern. Kemudian izin apotek, izin klinik, Izin Menetap Tenaga Kerja Asing
(IMTA), dan izin lingkungan.
“Sementara
layanan yang sudah dilakukan secara online sebelumnya yaitu Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK), dan Tanda Daftar Gudang (TDG),” ungkap Yudi.
Menurut Yudi,
beberapa layanan online yang ditambahkan tersebut sudah bisa diakses oleh
masyarakat melalui website resmi DPMPTSP Kota Depok di www.dpmptsp.depok.go.id.
“Untuk
layanan online dibuka sesuai jam kerja juga, yaitu mulai jam 08.00-15.00 WIB,”
katanya.
Dia
menambahkan, syarat permohonan perizinan secara online cukup mudah. Yaitu
masyarakat memindai (scan) berbagai dokumen yang dibutuhkan kemudian mengunggah
ke website yang telah disediakan.
“Proses
pengurusan izin secara online juga cukup cepat. Kalau dokumen yang diajukan
lengkap, izinnya bisa keluar dalam satu hari,” pungkasnya. (RS)