Depok-Kompassindo
Sidang Rapat Paripurna Penetapan Pembentukan Perda Th 2020 dan Halal
bi Halal berlangsung di Gedung DPRD setempat berlangsung, pada Rabu 12 Juni
2019.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dalam kesempatan
tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemkot Depok yang
mendapatkan predikat delapan kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Ini suatu prestasi yang patut disyukuri dan diapresiasi selamat untuk
Bapak Walikota dan Wakil Walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah
Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul nyaman dan
religius,” ujarnya,Kamis (13/06/2019)
Dikatakan, berdasarkan pasal 74 huruf d, tentang tata tertib DPRD kota
Depok bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas
memproduksikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan
pemerintah daerah berdasarkan ketentuan tersebut badan pembentukan Peraturan
Daerah DPRD kota Depok dan pemerintah kota Depok telah melaksanakan pembahasan
program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tanggal 16 sampai
dengan 18 Mei 2019. Ketua DPRD Depok juga mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul
Fitri 1440 Hijriyah taqobalallahu Minna wa Minkum Mohon maaf lahir dan batin,”
ucapnya.
Sementara itu Farida Rahmayanti juru bicara Badan Pembentukan
Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, mengatakan bahwa penyusunan program
pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, menyepakati 10 Rancangan
peraturan daerah Kota Depok dan masuk dalam program pembentukan Peraturan
Daerah Kota Depok tahun 2020.
“Di antara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga Rukun Warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Farida menambahkan, Raperda ke empat adalah tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan
Hewan di Pusat Kesehatan Hewan alasan yang diusulkan Pertama adanya potensi
permintaan akan memberikan yang berkualitas dari masyarakat umum di luar
kelompok pembudidaya ikan serta makin meningkatnya permintaan masyarakat
terhadap pelayanan jasa kesehatan hewan khususnya hewan kesayangan di pusat
kesehatan hewan, hal tersebut merupakan potensi peningkatan Pendapatan asli
daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan yang kedua alasannya adalah
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan
masyarakat.
Kemudian, pendidikan dan pelayanan di bidang kesehatan hewan yang
kedua didalam memberikan gambaran mengenai beberapa hal berikut potensi
pendapatan yang akan diperoleh hewan yang akan dijaga kesehatannya dan lokasi
tempat yang akan dijadikan tempat pusat kesehatan hewan, kedua manfaat yang
diberikan kepada pengusaha yang dipungut retribusi penjualan produksi usaha
daerah di bidang perikanan, yang ketiga nilai religius yang diterapkan di
daerah lain sebagai pembanding nilai revisi yang akan diterapkan di kota Depok
Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Menurut Farida, kegagalan pasar yang dikelola Pemerintah Kota Depok
yaitu pasar pasar tematik. DPRD Kota Depok memberikan masukan terhadap Raperda
terkait pengelolaan pasar rakyat sangat diperlukan adanya koordinasi dengan
dinas terkait.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna dalam sambutannya
mengatakan bahwa pembentukan produk hukum daerah serta penyusunan program
program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun
berdasarkan skala prioritas.
“Pembentukan Rancangan Perda tempat dalam pesan setiap tahun
sebelumnya penetapan Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah dibahas
bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, “katanya.
Dikatakan Pradi Supriatna, bahwa pembentukan Perda dan yang menanganinya
adalah Bidang Hukum, pemerintahan daerah yang diselaraskan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah Perda ditetapkan
sebagai hukum tertinggi di daerah, maka seharusnya Tata Negara aturan akan membuka
luas ruang pemerintah. Pemkot sangat terbuka dalam menerima saran dan masukan
baik dari anggota DPRD, Akademisi maupun masyarakat sebagai penyempurnaan atas
penyusunan keseluruhan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020. Saya sampaikan Semoga Allah
senantiasa memberikan petunjuk,” pungkasnya. (RS)