Siantar - Kompassindo- Sejumlah perusahaan di Kota Pematangsiantar
diduga tidak memiliki papan nama,namun tetap beroperasi,menariknya puluhan
perusahaan tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tapi enggan memasang papan
nama,diduga perusahaan2 tersebut menghindar dari pajak.
Keberadaan
perusahaan tanpa papan nama tersebut tentunya sudah dikatahui Pemko
Pematangsiantar,namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dikakukan oleh
Pemko,sehingga perusahaan yang tidak menggunakan papan nama dari tahun ke tahun
terus bertambah.
Penelusuran
reporter kami pada jum'at (28/06/2019),seputaran Jalan Medan yang meliputi
empat kelurahan yaitu Kelurahan Nagapita, Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Pondok
Sayur se wilyah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematansiantar, Sumatera Utara,ada
perusahaan bergerak di bidang ekspedisi dan distributor serta perusahaan rokok
tapi tidak memasang papan nama.
UM
salah seorang sumber yang juga warga Jalan Medan tak menampik adanya perusahaan
distributor rokok tanpa plang di wilayah tempatnya bermukim.
“Kita
tidak tahu itu perusahaan apa, karena tidak ada plangnya, namun kami sering
melihat ada mobil merek rokok Djarum yang keluar masuk setiap harinya, Sebutnya
UM.
Masi
kata UM,dirinya berharap Pemko Pematangsiantar menertibkan perusahaan2 yang yang
diduga tidak memiliki ijin,sehingga perusahaan tersebut tidak memasang papan
nama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,jelasnya.
Perusahaan
tanpa plang merupakan gaya lama untuk menghindar dari pajak yang akan dikenakan
kepada perusahaan.
Sementara
kita tau,perusahaan tanpa plang sangat kuat diduga tidak memiliki izin
operasi,hal tersebut sudah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah.
Berdasarkan
hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat,Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi
(LSM-GEFRAK ),menduga telah beroprasi secara ilegal, perusahaan distribusi
produk rokok yang diproduksi oleh PT Djarum,diwilayah siantar.
“Kita
gak tau pasti berapa jumlah perusahaan di dalam lingkungan itu, tapi
berdasarkan investigasi yang kita lakukan kami menduga sedikitnya ada 8 anak
perusahaan distributor anak dari PT Djarum yang beroperasi di dalam komplek
itu,” kata M.Simanjutak SH, Ketua LSM GEFRAK.
Lanjutnya,GEFRAK
menduga telah terjadi konspirasi antara dinas yang terkait dengan pimpinan
perusahaan yang dimaksut,dan dapat menimbulkan kerugian Negara akibat kelalayan
pajak,informasi yang kami dapatkan lahan dan bangunan yang berdiri di atas
tanah lebih dari 1 Hektar itu,didaftarkan atas nama PT Sumber Cipta Multy
Niaga,diduga sebagai anak usaha PT Djarum.
“Plangnya
tidak dipasang, lahan nya juga bukan atas nama perusahaan induk,kita menduga
itu dilakukan untuk penggelapan pajak,plank merupakan bagian dari reklame dan
reklame terkena pajaknya.
Perusahaan
itu sudah berdiri sekitar 5 tahun,hingga saat ini belum memasang plank sesuai
yang diamanahkan oleh undang-undang,jelasnya.
Hingga
berita ini disampaikan, pihak Management PT. Djarum belum dapat ditemui,dan
Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar juga belum dapat dikonfirmasi,(R.A).