DEPOK-Kompassindo
Sistem zonasi
dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) banyak mendapat protes dan keluhan
dari masyarakat. Sebab, sistem ini dinilai telah membatasi siswa untuk memilih
sekolah yang diinginkannya.
Bahkan,
sistem zonasi juga dikhawatirkan membuat kualitas sekolah yang semula unggul
malah turun.
Menanggapi
hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menilai, sistem
zonasi belum saatnya diterapkan di Kota Depok. Nantinya, Pemkot Depok akan
melakukan sejumlah evaluasi.
“Ada dua hal
yang harus dilakukan untuk mengimbangi sistem zonasi. Salah satunya membangun
sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di setiap kecamatan atau kelurahan,” kata
Hardiono di Balaikota Depok, Selasa (25/06/2019).
Menurut
Hardiono, sistem zonasi baik diterapkan manakala sudah terjadi pemerataan
sekolah serta pemerataan guru. Sementara untuk saat ini kondisinya belum
seperti yang diharapkan.
Karena itu,
kata dia, Pemkot Depok akan melakukan sejumlah usulan evaluasi kepada Gubernur
Jawa Barat yang nantinya bisa diteruskan ke Kemendikbud.
“Jika
fasilitas di semua sekolah sudah sama standarnya, baru sistem zonasi ini bisa
dijalankan. Bisa juga dengan peralihan peraturan menteri. Jadi ketika fasilitas
atau pembangunan sekolah semua bisa terpenuhi, baru bisa dilaksanakan sistem
zonasi,” ujarnya.
Hardiono
mengatakan, kurangnya anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,
salah satu faktor tidak terealisasinya pembangunan sekolah negeri di Depok.
Kendati demikian, lanjut dia, Pemkot Depok tetap menunggu anggaran dari Pemprov
Jabar untuk membangun sekolah.
Seperti
diketahui, saat pendaftaran sekolah terlihat sejumlah siswa dan orangtua murid
antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai
daerah. Tidak terkecuali di Kota Depok, Jawa Barat.
Sistem PPDB
Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan
wilayah seolah tidak memberi apresiasi kepada siswa yang mendapatkan nilai
ujian nasional tinggi.
Penerimaan
peserta didik baru pada tahun ajaran 2019/2020 tidak berbeda dengan tahun
sebelumnya, ketika sistem zonasi diberlakukan, ada kebijakan yang akhirnya
merugikan siswa, misalnya ada siswa belajar sungguh-sungguh dalam menghadapi
Ujian Nasional (UN), begitu dapat nilai tinggi tak dapat sekolah karena jarak
rumahnya jauh dari sekolah yang diharapkan.
Adapun
pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jawa Barat berlangsung pada Senin (17/6/2019)
hingga Sabtu (22/6/2019) yang dilanjutkan dengan verifikasi dan uji kompetensi
pada 24 hingga 26 Juni 2019.
Pengumuman
calon siswa akan dilakukan pada 29 Juni 2019, lalu daftar ulang pada tanggal
1-2 Juli 2019. Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada 15 Juli 2019.
“Semoga yang
telah terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua, dan program
pendidikan di Kota Depok dapat ditingkatkan dan dioptimalkan,” pungkas
Hardiono. (RS)