Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Depok,
R Agus Muhammad.
Depok-Kompassindo
Pasar kaget yang dilaksanakan setiap hari Minggu di kawasan Grand Depok
City, Kota Kembang, resmi ditiadakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi
Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad.
“Sudah nggak ada lagi aktivitas pasar kaget di GDC. Kami sudah
sosialisasi kepada pedagang sebelum hari Raya Lebaran,” ujarnya kemarin.
Dia menegaskan jika berjualan di kompleks perumahan GDC melanggar
aturan dan mengganggu ketertiban umum. “Ya itu jelas melanggar aturan, makanya
kami imbau agar pedagang tidak menggelar dagangannya di GDC,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Linda Ratna Nurdiany
membenarkan aktivitas kegiatan pasar kaget di GDC sudah tidak diperbolehkan.
“Mulai pekan lalu kami rutin melaksanakan patroli untuk menghalau PKL yang akan
menggelar dagangannya di hari Minggu,” terangnya.
Dikatakannya, meski patroli kerap dilakukan, namun ada saja pedagang
yang nakal menggelar dagangannya kembali.
Dalam menertibkan pedagang, pihaknya dibantu petugas Dinas Perhubungan
(Dishub), Kodim, Polres, Polsek, Garnisun dan lain-lain.
“Pedagang tidak boleh berjualan karena melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Lapak kios dan tenda yang berada di Jembatan GDC, depan Waterboom Aladin,
sekitar perkantoran GDC sampai ke Sektor Melati di ujung GDC kami halau agar
tidak berjualan,” paparnya.
Tak hanya itu, setelah melakukan penertiban, pihaknya juga memasang
spanduk pemberitahuan larangan tidak boleh ada kegiatan jual beli.
“Alhamdulillah sudah tidak ada kegiatan jual beli. Kami harap pedagang
mau mengerti dan patuh terhadap peraturan,” tutupnya. (RS)