Penandatanganan Nota Kesepakatan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan prioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok
Tahun Anggaran 2019 Antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok (26/7)
DEPOK-Kompassindo
Wakil Ketua
DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
PPAS Kota Depok Tahun Anggaran 2020 telah dibahas dalam rangkaian Rapat Kerja
Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, yang diselenggarakan Juli ini.
Tujuan dari
rencana pembangunan yang tertuang dalam KUA Kota Depok TA 2020 adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing (daerah),
dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).
“Nah, tidak
tampak upaya khusus terprogram yang diproyeksikan. Seluruh program tampak
sebagai kumpulan kegiatan semata-mata,” ungkapnya.
Perlu
diingat, kata dia, bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari upaya
pencapaian visi, misi tujuan, sasaran, d an sasaran kinerja RPJMD Kota Depok
2016-2021.
Politikus PKS
ini menambahkan, sistem tata kelola pemerintahan daerah dan sistem manajemen
risiko pemerintahan daerah, belum tampak benang merahnya terkait pencapaian
RPJMD. “Khususnya pada tahun keempat ini untuk menjamin sasaran RPJMD tahun
terakhir akan tercapai,” terangnya.
Sementara
KUA, beber dia, merupakan perangkat tertinggi dan penting dalam manajemen
pemerintahan. Agar melalui PPAS dan kemudian Rancangan APBD dan selanjutnya
APBD, untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan sasaran kinerja.
“Rancangan
KUA dan PPAS tahun keempat RPJMD ini membutuhkan langkah-langkah lebih
strategis dan terobosan-terobosan inovatif untuk mengejar ketertinggalan. Tidak
cukup hanya mengandalkan rencana sebagaimana kemampuan biasa tahun-tahun dan
semester sebelumnya,” tegasnya.
Lebih jauh,
Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2018 meningkat 3,26% bila dibandingkan dengan
tahun 2017. Peningkatan ini rupanya diperoleh dari lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah dan bukan dari Pendapatan Asli Daerah, yang seharusnya menjadi
komponen terbesar Pendapatan Daerah.
“Oleh karena
itulah Pemerintah Kota Depok hendaknya meningkatkan fokus pada peningkatan PAD
ini, yang didominasi oleh Pendapatan Pajak Daerah,” jelas dia.
Pada tahun
anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp
2.914.676.544.900, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp
1.256.555.614.491, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.036.073.143.000, dan Lain-Lain
Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409.
“Merujuk pada
RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan
RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian
program, kegiatan, dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS
2020,” terangnya, sementara Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi
Rapat Paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan
pekerjaan Pemerintah yang baik. Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik, demi
terciptanya Kota Depok yang Ungggul Nyaman dan Religius. (RS)