LAMPUNG
UTARA – KOMPASSINDO
Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perhubungan (dishub) mulai melakukan
penertiban parkir kendaraan di area tugu payan mas tepat nya di jantung
kotabumi setempat (31/08/19)
Dinas perhubungan
melalui kasi parkir Jainuri saat di konfirmasi menjelaskan berlakunya di
tertibkan parkir ini agar bagi yang memiliki kendaraan yang hendak memarkirkan
kendaraanya baik rada dua maupun roda empat sudah di alokasikan oleh petugas
parkir sehingga tidak ada lagi yang parkir sembarangan seperti sebelumnya
"ucap jainuri pada -29 agustus 2019- beberapa waktu yang lalu.
Masa uji coba
penertiban ini kurun lama waktu satu bulan, sejak di tertibkan area ini tidak
nampak lagi bagi pengguna jalan yang terganggu oleh parkir kendaraan yang ada
di area tersebut cetusnya" dirinya menambahkan jika ada partisipasi dari
pihak parkir kendaraan suka rela pemberian terhadap petugas parkir ya silahkan
namun kami dari pihak pelaksan tidak mengahruskan adanya retribusi"urai
jainuri"
Di tempat yang sama Julidin
sebagai kasi sarana pasilitas, mengungkapkan pengguna jalan bagi
yang melintas di area ini pada malam hari agar tidak tergangu oleh bagi pemilik
kendaraan yang parkir di area tersebut yang mampir belanja khususnya untuk
jajanan kuliner makanan ringan, mulai penertiban parkir dari istansi dishub
pada area ini di adakan ujicoba kurun waktu satu bulan lamanya beber julidin
Acuan dasar utama
ialah peraturan daerah (perda) nomor 08 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan
parkir ditepi jalan umum, dalam perda ini di jelaskan, dalam rangka
peyelenggaraan otonomi daerah di berikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan seluas-luasnya untuk meningkatkan kemandirian
daerah. Dengan diberlakukanya peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi
jalan umum di harapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi pemerintah
kabupaten lampung utara sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana
perimbangan dari pemerintah pusat
Selanjutnya julidin
menjelaskan berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 08 tahun 2011 tentang
retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dengan adanya perda yang di
maksud dishub ialah harus menertibkan distribusi parkir yang memakai di tepi
jalan dengan dasar perda inilah sehingga di area taman payan mas dilakukan
penertiban parkir"urainya"
Selain berdasarkan
perda yang di maksud di tambahkan juga tujuanya penertiban parkir ialah untuk
mengurangi jalan kemacetan mengurangi parkir yang tidak beraturan, dan bisa
memberikan keyamanan dan ke amanan bagi pengunjung, jika nanti kedepanya bisa
di tertibkan maka akan menjadi penambahan pendapatan asli daerah sesuai
aturan yang berlaku "akhirnya"red-rim (bendi)