DEPOK-KOMPASSINDO
Para pengguna
Vape atau rokok elektrik khususnya Warga Depok akan ketar ketir, pasalnya
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) kota Depok Novarita mengatakan bahwa rokok
elektrik mengandung zat berbahaya. Sebab, dalam cairan rokok elektrik atau
vape, mengandung zat propilen glikol atau gliserin, nitrosamin, nikotin dan
penambah rasa.
“Pemkot Depok
akan melarang penggunaannya dengan membentuk payung hukum yang tertuang dalam
Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Novarita,
Selasa (17/09/2019).
Menurut
Novarita, nitrosamin merupakan zat yang dapat menyebabkan kanker. Dengan
demikian, rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya.
“Jangan dibuat
perbandingan antara rokok biasa dengan rokok elektrik. Keduanya sama-sama
berbahaya, dan dapat memicu penyakit kanker,” tegasnya .
Dijelaskan
Novarita, remaja atau generasi milenial menjadi sasaran dalam penjualan rokok
elektrik. Oleh karena itu, lanjut dia, remaja di Kota Depok dihimbau memahami
zat berbahaya dalam vape.
“Mereka ini
masuk kategori perokok pemula. Akan kami sasar untuk sosialisasi di sekolah,
kelurahan, dan kecamatan dengan menjelaskan bahayanya,” imbuhnya. (Radot. S)