KPU dan Bawaslu Kota Depok hari ini Selasa 1 Oktober 2019, sesuai
kesepakatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot
Depok dapat dilaksanakan di Balaikota. Disaksikan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat
Undang Supriatna dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Abdullah Dahlan.
“Kami sebagai penyelenggara, tentu optimis NPHD sudah ditandangani 1
Oktober. Karena, memang batas akhirnya tanggal segitu, sebab tanggal tersebut
merupakan batas akhir yang diberikan KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna sesuai
acara NPHD.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Depok Sri
Utomo mengungkapkan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2019 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari
anggaran pendapatan daerah. peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019
tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun
2020. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/9629/SJ/ tanggal 18 September
2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan walikota tahun 2020.
“Tahapan tersebut sudah terpenuhi jadi Pemerintah Kota Depok bisa
mencairkan melalui NPHD, dimana sudah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok,” ujar Sri
Utomo, Selasa (1/10/2019) di Balaikota.
Sebab, sambung Sri, kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU Kota Depok
tersebut, sekitar 70 milyar, Pemerintah Kota Depok memberikan setelah di bahas
oleh Banggar DPRD Depok, disetujui sekitar 62 milyar lebih. Nantinya akan
digunakan untuk melakukan tahapan persiapan Pilkada, kebutuhan logistik,
membiayai SDM dan juga sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat.
“Pada prinsipnya, anggaran yang diajukan untuk menggelar Pilkada Depok sesuai dengan
kebutuhan tiap tahapan, sudah bisa di cairkan sesuai tahapan ajuannya,”
ujarnya.
Sementara Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota
Depok akan terus komitmen untuk memberikan Anggaran kepada KPU Kota Depok,
terkait penyelenggaraan tahapan.
“Penandatanganan NPHD ini bisa dikatakan sebagai komitmen kita
Pemerintah komitmen terus pada pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah
yang akan diselenggarakan tahun depan dan prosesnya sudah dimulai tahun ini,”
ungkap Idris.
Idris pun berharap, penandatangan NPHD tersebut dapat terealisasi
maksimal di 1 Oktober ini, penandatanganan NPHD ini mempermudah pencairan dana
Pilkada Depok.
“Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tahapan
Pilkada sudah dimulai di akhir 2019, salah satunya yang paling krusial adalah
sosialisasi dan pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen, jadi kami
Pemerintah sudah memberikan dana tersebut,” ucap Idris. (Radot. S)