Depok-KOMPASSINDO
Barang Bukti
Kasus First Travel telah masuk tahapan Lelang, hal tersebut dilakukan setelah
Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan berbagai upaya Hukum Acara Pidana.
Proses Lelang dapat dilakukan
oleh Kejari Depok, setelah Barang Bukti Perkara First Travel, telah mempunyai
kekuatan Hukum yang tetap (inkracht).
“Kasus First Travel sudah
Inkracht, untuk itu saya selaku Kajari Depok dan selaku Eksekutor, wajib melaksanakan
putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum yang tetap” tegas Yudi Triadi, Kajari
Depok, saat memberi keterangan Pers, (Jumat 15/11/2019).
Yudi menambahkan, saat ini
proses lelang atas putusan Hakim untuk barang bukti First Travel sudah dimulai,
proses penafsiran juga sudah kami lakukan juga, dan lelangnya akan dilakukan di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL), Kejari Depok hanya fisiknya
saja.
“Tidak ada lagi upaya Hukum yang
bisa dilakukan oleh Korban First Travel, kami juga telah maksimal mengakomodir
semua permintaan Korban, tetapi Putusan Banding PT Jabar yang dikuatkan kembali
oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung, bahwa Barang Bukti Perkara First Travel,
dirampas oleh Negara, sesuai Putusan Putusan Pengadilan Negeri Depok, bahwa Barang
Bukti Nomor 1-529 tetap dirampas oleh Negara” terang Kajari Depok.
Seperti diketahui, Kasus
Penipuan Biro Perjalanan Haji PT First Anugerah Karya Wisata, yang lebih
dikenal dengan First Travel, menjerat tiga terdakwa yang kini telah menjadi
Napi, Andika vonis 20 tahun penjara, Annisa 18 tahun, dan Kiki 15 tahun
penjara. Perkara First Travel selanjutnya dilimpahkan ke PN Depok, pada 9 Mei
2018, dan dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018, dalam tuntutan Jaksa
menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban
Pengelola Aset Korban Fisrt Travel, tetapi Putusan PN Depok berbeda, yakni
barang Bukti dirampas oleh Negara.
Di tempat terpisah, Humas
Pengadilan Negeri Depok mengatakan” Kasus First Travel telah inkracht, Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung serta Kasasi Mahkamah Agung, adapun isinya adalah
menguatkan Putusan dari PN Depok yakni, Barang Bukti dirampas oleh Negara.”
ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok. (Radot. S)