Depok-KOMPASSINDO
Walikota Depok, Mohammad Idris hari ini (28/11) menyampaikan
lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
saat rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Lima
Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif untuk legislatif agar dapat dilakukan
proses pembahasan.
“Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat.
Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan
Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Mohammad Idris
saat rapat paripurna DPRD, Kamis (28/11/19).
Lebih lanjut, ucapnya, lima
Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015
tentangTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok,
Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya, ujar Mohammad Idris,
adalah Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok
Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
Dirinya berharap, kelima Raperda ini dapat disetujui oleh DPRD Depok.
Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan.
Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok.