DPRD Kota Depok resmi mengesahkan
lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota
Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna,
Gedung DPRD Depok, Rabu (08/01/2020).
Lima Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
2. Raperda tentang perubahan ketiga
atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.
3. Raperda tentang perubahan atas
Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD
Depok.
4. Raperda tentang perubahan atas
Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
5. Raperda tentang perubahan atas
Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti
Wulandari yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib
DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.
“Dan sudah dibahas oleh Pansus
dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata
Yeti dalam sidang.
Untuk Raperda terkait Pajak Daerah
dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui
dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga jumlah Raperda yang akan
di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan
Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Dalam Raperda Bidang Perhubungan,
tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.
Kendati sudah disahkan, Raperda
Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan
daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas
transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.
Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok
ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.
Peraturan ini pun, jelas Yeti,
bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda
empat.
“Tapi juga mengoreksi kepada
pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang
fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa
dirasakan masyarakat,” paparnya
Bila nantinya Perda tersebut sudah
disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang
kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.
Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti
mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan
sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan
transportasi umum.
“Karena kita tidak bicara
transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek
transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,”
katanya. (Radot. S)