DEPOK-KOMPASSINDO
Pemerintah Kota Depok melakukan
perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melibatkan
beberapa OPD terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam
perjanjian tersebut terdapat dua hal yaitu Samsat mobile Jabar dengan program
sistem informasi perizinan online di Kota Depok dan pengintegrasian persoalan
pajak dengan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan ketaatan pajak melalui
pembayaran pajak.
“Kita minta Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membantu
penelusuran pajak kendaraan bermotor,” ucap Walikota, kepada media usai acara
MoU.
Kemudian lanjut Idris, Koperasi
harus ikut berperan membantu dalam pembayaran pajak. Setelah perjanjian
kerjasama ini, maka warga Depok termasuk ASN bisa membayar pajak kendaraan
bermotor melalui Koperasi. Kita akan berdayakan Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar
Idris di Hotel Bumi Wiyata.
“Saya berharap para Camat dapat
membantu mensukseskan kegiatan ini, karena masih banyak ASN di tingkat
kecamatan dan kelurahan yang harus didorong untuk taat pajak,” kata Idris.
Idris menegaskan, jika dalam program
ini sudah berjalan dan mengalami hambatan dari ASN, maka Walikota akan
menerapkan sanksi bagi ASN. Sanksi tersebut diantaranya penangguhan jabatan,
penangguhan gaji berkala, dan penangguhan tunjangan penghasilan pegawai.
“Hanya ditangguhkan, bukan dihilangkan.
Sanksi ini bukan untuk menyusahkan atau menyengserakan, tapi sebagai warga
negara Indonesia harus taat pajak, khususnya ASN merupakan teladan bagi
masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala P3D Samsat
Depok Satu, Hj. Ida Hamidah menuturkan, keterlibatan Pemkot Depok terhadap
pelaksanaan pemungutan pajak Kendaraan bermotor, merasa bersyukur sebab target
pencapaian pendapatan pajak bermotor akan memberikan kekuatan yang baik bagi
jajaran Samsat Depok Satu, untuk terus meningkatkan kinerjanya.
“Cara Penagihan melibatkan
Koperasi merupakan terobosan menarik, karena bayar pajak bisa pinjam koperasi
dan dicicil, ditempat lain belum ada yang melakukan ini,” paparnya.
Bapenda Jabar kata Hj. Ida, telah
mengeluarkan program tabungan Samsat, dimana masyarakat bisa mencicil
pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BJB. Terobosan Pemkot Depok sangat luar
biasa,” tuturnya. (Radot. S)