DEPOK-KOMPASSINDO
Edi Sitorus Anggota DPRD Kota Depok mengatakan terkait
anggaran 2,7 yang telah diberikan kepada setiap kelurahan se – kota Depok
adalah program yang memang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui
kelurahan
“Anggaran itu dibagi menjadi dua pemanfaatan, 1 miliar untuk
infrastruktur fisik, kemudian yang 1,7 untuk pemberdayaan masyarakat.dalam hal
ini dirinya menghimbau kepada pemerintah daerah agar program ini bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat,namun harus hati hati”. Katanya kepada sketsa usai
hadiri Forum Renja Dusrumkim di Wisma Hijau (20/02).
Menurutnya untuk kegiatan fisik, anggaran ini diberikan
langsung kepada masyarakat, agar mereka bisa turut berperan aktif dalam
pembangunan yang sifatnya swakelola. mudah-mudahan arahnya ke sana.
“Jika anggaran satu miliar ini menjadi program Dinas PUPR
dengan nilai 200jt. kan sudah ada dinas terkait. Jadi jangan sampai ada program
fisik dengan nilai 30 juta untuk kebutuhan perbaikan saluran maupun jalan
lingkungan, harus kembali lagi ke Pemda”ujar Edi.
Namun lanjutnya, anggaran ini harus didorong agar masyarakat
bisa turut berperan aktif, minimal yang mengerjakan masyarakat sehingga mereka
berpeluang untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan.katanya.
Kami sebagai dewan juga konsen untuk mengawasi secara
hati-hati jangan sampai ada kesalahan saat melakukan pengawasan pada penggunaan
anggaran tersebut yang dilakukan pihak kelurahan, karena dana ini cukup besar.
“jika dari anggaran ini bisa berjalan secara baik maka ada
tanda-tanda perbaikan terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kemudian
yang kedua peran serta masyarakat juga terlihat, dan berharap anggaran ini di
swakelola oleh masyarakat”,ujar Edi.
Dirinya berpesan kepada pihak kelurahan dalam penggunaan
anggranjya pun harus melihat juklak dan juknisnya. Minimal harus dipelajari.
karena ini terkait anggaran yang cukup besar. ini ada tanggung jawab langsung
kepada Lurah dikelurahan .
“jangan sampai anggaran ini berjalan tidak seauai dan tidak
tepat sasaran,dikhawatirkan hal ini akan menjadi persoalan. artinya kelurahan
bersama aparatur, harus betul-betul melakukan kajian apa sesungguhnya yang
dibutuhkan masyarakat “papar Edi. (Radot. S)