DEPOK-KOMPASSINDO
Depok Melalui tema Penguatan
Profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD
dalam pembangunan kota Depok, Sekretariat DPRD kota Depok melaksanakan Forum
rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah Kota Depok tahun 2021 di Aula Rapat Paripurna
Depok (24/2).
Sekretaris Dewan (Sekwan) kota
Depok Kania Parwanti mengatakan Forum Renja tahun 2020 – 2021 ini adalah forum
koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan
kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang
tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
Selain itu forum renja ini
dilakukan penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan
draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk
memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan
yang ada di sektor tertentu ujar Kania kepada Poros Nusantara usai Forum Renja
.
Dikatakan Kania tugas Sekretariat
DPRD Kota Depok adalah Membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan
pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan
dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan
rapat DPRD.
“presentasi terbesarnya adalah
rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat
melaksanakan 3 (tiga) fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Untuk Program prioritas tahun
2020- 2021 lanjut Kania, sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak
dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.
“Mudah-mudahan
kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki” papar Kania.
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Kota
Depok Yeti Wulandari pada pemaparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi-fungsi kepala
daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang-undang No 23
Tahun 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah
dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama
kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan
diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama
kepala daerah.
Fungsi kedua terkait anggaran
yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan, bersama terhadap rancangan
perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala
daerah.
Sedangkan fungsi ketiga adalah
Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah jelas Wakil ketua DPRD dari Partai Gerindra
Yeti Wulandari. (Radot. S)