DEPOK-KOMPASSINDO
Seluruh aparatur sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok
dipotong gajinya untuk membantu penggalangan dana pembelian alat kesehatan
dalam memerangi Covid – 19 atau virus corona. Pemotongan itu berdasarkan surat
edaran yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pemotongan
gaji ASN maupun pejabat di Kota Depok.
“Seluruh dana hasil pemotongan gaji ASN di Kota Depok
nantinya untuk disalurkan dalam penangganan Covid – 19, tim medis kesehatan,
keluarga almarhum yang positif Covid – 19 dan lainnya. Kami berharap seluruh
ASN memaklumi surat edaran tersebut,” kata juru bicara Tim Gugus Tugas
Penangganan Covid – 19, Dadang Wihana, Rabu (1/4/2020).
Dadang Wihana menyebutkan untuk updated jumlah warga yang terkonfirmasi positif
Covid- 19, hingga 31 Maret 2020 ini terdapat
sebanyak 43 orang, sembuh 10 orang, meninggal dunia positif Covid – 19
sebanyak 5 orang. Lantas, meninggal dunia status Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
atau belum tentu positif maupun negatfi Covid – 19 sebanyak 17 orang sejak
dinyatakan Kota depok tanggap darurat Covid -19 mulai 18 hingga 31 Maret 2020.
“Data terakhir 31 Maret 2020 ini jumlah status orang PDP
sebanyak 330 orang terdiri dari selesai 38 orang dan orang dalam pengawasan 292
orang,” kata Dadang. Untuk pasien atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak
1.232 orang selesai 204 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 1.028 orang.
Untuk 17 orang meninggal dunia status PDP yang belum tentu positif maupun
negatif Covid 19, masih dan harus
menunggu keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan PCR dari Kementerian
Kesehatan RI.
Menurut dia, untuk hasil pemeriksaan melalui rapid test yang dilakukan di rumah sakit umum
daerah, puskesmas dan Labkesda sebanyak 1.443 orang. “Khususnya orang masuk
dalam PDP dan OPD, tenaga kesehatan dan lainnya, ada sekitar 40 orang
dinyatakan positif Covid – 19.Namun, masih menunggu hasil pemeriksaan SWAB PCR
di Kementerian Kesehatan RI,” kata dia. (Radot. S)