Manager
Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah
Pitaloka membenarkan, bahwa ditengah situasi keprihatinan pandemi virus Corona
atau Covid-19 sekarang ini, pihak PDAM membantu masyarakat khususnya di Kota
Depok yang sedang terdampaknya. Maka, PDAM menggratiskan beban biaya
berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok Satu. Sebab, terbagi
menjadi tiga kelompok. Jadi, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut
yakni, Satu, Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti
Jompo.
Kedua
Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat
Layanan Pendidikan Sosial. Sedangkan ketiga, Kelompok IC seperti, pelanggan
yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
”Selain itu,
PDAM juga menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, selama
penanganan Covid-19 berlangsung,” ujar Imas, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya,
bahwa PDAM juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan
memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
“Jadi,
dengan kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk
periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal
20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir
setiap bulannya,” tutur Imas.
Imas
menambahkan, bahwa dengan masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020
nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19. “Selain itu juga,
dengan besaran biaya tagihannya tidak lebih besar dari tagihan rekening pada
bulan Januari 2020,” ucapnya (Radot. S)